@infopadang_ Sebelum jalan-jalan kota Padang diberlakukan satu arah, bereskan dulu hambatan samping.
— Indra Farni (@Indrafarni) 15 April 2013
INDRA FARNI
JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS BUNG HATTA ; PT. NEBULA GHEINDO CONSULTANT ; CV. PILARINDO 2010
Selasa, 16 April 2013
PEKERJAAN RUMAH WALI KOTA PADANG
Minggu, 30 Desember 2012
Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan sepeda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
b.
c.
...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.
b. lajur sepeda;
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
(1) ......
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
DISADUR Dari INFO BIKE2WORK INDONESIA
Minggu, 21 Agustus 2011
TOLERANSI (2)
B. PARKIR
Fungsi jalan raya adalah sebagai moda transportasi yang mempunyai peran untuk menghubungkan dua atau lebih tempat beraktifitas manusia. Semakin maju suatu negara semakin baik moda transportasi ini. Paling tidak inilah yang digunakan sebagai salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa. Tentu Indonesia umumnya dan Kota Padang khususnya juga akan menempatkan hal ini sebagai salah satu indikator penting untuk menilai kemajuan atau kemunduran sebuah bangsa atau daerah.
Kota Padang dan kota-kota lainnya di Indonesia memiliki masalah tersendiri dalam mengelola perparkiran.
Tetapi dikota Padang memiliki karakter tersendiri. Para pengemudi truk seakan tidak peduli dengan perparkiran. Mereka seakan bebas parkir sembarangan.
Pada sebuah ruas jalan dikota Padang, tercatat puluhan truk besar bahkan ratusan truk bebas parkir disepanjang ruas jalan Padang Indarung. Tidak ada kepedulian apakah tindakan mereka sudah merampas hak-hak pengguna jalan lainnya. Ketidak pedulian mereka semakin menjadi-jadi manakala sistem biokrasi yang mengurus sektor ini juga semakin tidak berdaya.
Jika dipandang dari investasi yang ditanamkan kepada jalan itu maka alangkah terkejutnya kita. Jika saat ini dua jalur kiri dan kanan sudah ditempati parkir truk sepanjang hari maka ini adalah tempat parkir terpanjang dan termahal yang pernah ada dimuka bumi ini. Praktis jalur tersebut tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan fungsinya.
Secara kasar saja mari kita simulasikan dengan angka-angka praktis.
Kalau awal tahun (2011) ini dilakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang memiliki panjang 12 km ini maka akan terinvestasikan uang senilai 12 x Rp. 4.000.000.000.= Rp. 48.000.000.000 hanya untuk parkir truk. Sebuah angka yang fantastis kalau dibagi dengan jumlah truk yang parkir. Pembaca akan dapat menghitung sendiri berapa rupiah rakyat menyediakan anggaran untuk kepentingan yang tidak penting ini. Angka ini belum termasuk investasi awal yang berbentuk tanah/lahan yang meningkat terus untuk setiap tahunnya. Dan angka ini belum termasuk nilai investasi dari kerugian yang terjadi akibat perampasan hak rakyat sebagai investor nomor satu dinegeri ini.
Akankah ini dibiarkan begitu saja ?, tidak adakah peran regulator maupun operator yang akan mengurus masalah ini ?. Mari berfikir jernih dengan wawasan yang memadai untuk menyelesaikan masalah besar ini. Saya pikir sangat banyak potensi sumber daya yang cerdas untuk berbuat, semoga ...
Fungsi jalan raya adalah sebagai moda transportasi yang mempunyai peran untuk menghubungkan dua atau lebih tempat beraktifitas manusia. Semakin maju suatu negara semakin baik moda transportasi ini. Paling tidak inilah yang digunakan sebagai salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa. Tentu Indonesia umumnya dan Kota Padang khususnya juga akan menempatkan hal ini sebagai salah satu indikator penting untuk menilai kemajuan atau kemunduran sebuah bangsa atau daerah.
Kota Padang dan kota-kota lainnya di Indonesia memiliki masalah tersendiri dalam mengelola perparkiran.
Tetapi dikota Padang memiliki karakter tersendiri. Para pengemudi truk seakan tidak peduli dengan perparkiran. Mereka seakan bebas parkir sembarangan.
Pada sebuah ruas jalan dikota Padang, tercatat puluhan truk besar bahkan ratusan truk bebas parkir disepanjang ruas jalan Padang Indarung. Tidak ada kepedulian apakah tindakan mereka sudah merampas hak-hak pengguna jalan lainnya. Ketidak pedulian mereka semakin menjadi-jadi manakala sistem biokrasi yang mengurus sektor ini juga semakin tidak berdaya.
Jika dipandang dari investasi yang ditanamkan kepada jalan itu maka alangkah terkejutnya kita. Jika saat ini dua jalur kiri dan kanan sudah ditempati parkir truk sepanjang hari maka ini adalah tempat parkir terpanjang dan termahal yang pernah ada dimuka bumi ini. Praktis jalur tersebut tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan fungsinya.
Secara kasar saja mari kita simulasikan dengan angka-angka praktis.
Kalau awal tahun (2011) ini dilakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang memiliki panjang 12 km ini maka akan terinvestasikan uang senilai 12 x Rp. 4.000.000.000.= Rp. 48.000.000.000 hanya untuk parkir truk. Sebuah angka yang fantastis kalau dibagi dengan jumlah truk yang parkir. Pembaca akan dapat menghitung sendiri berapa rupiah rakyat menyediakan anggaran untuk kepentingan yang tidak penting ini. Angka ini belum termasuk investasi awal yang berbentuk tanah/lahan yang meningkat terus untuk setiap tahunnya. Dan angka ini belum termasuk nilai investasi dari kerugian yang terjadi akibat perampasan hak rakyat sebagai investor nomor satu dinegeri ini.
Akankah ini dibiarkan begitu saja ?, tidak adakah peran regulator maupun operator yang akan mengurus masalah ini ?. Mari berfikir jernih dengan wawasan yang memadai untuk menyelesaikan masalah besar ini. Saya pikir sangat banyak potensi sumber daya yang cerdas untuk berbuat, semoga ...
TOLERANSI
Pada saat ini kata toleransi seolah tenggelam dalam hiruk pikuk berbagai kepentingan dalam kehidupan sehari-hari umat manusia. Toleransi seakan tinggal sebuah kata tampa makna. Bahkan diantara umat manusia ada yang tidak lagi mengenal kata ini meskipun sering diucapkan. Disadari atau tidak manusia umur dewasapun saat ini hampir tidak mengenal dan tidak dapat memaknai pengertian yang terkandung didalamnya.
Fakta membuktikan bahwa implementasi tentang toleransi sudah hilang sama sekali dalam kehidupan sehari-hari. Penulis tidak akan menjabarkan pengertian toleransi ini secara kaedah bahasa Indonesia, tetapi berharap akan muncul sebuah makna yang dapat dipakai dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa ini.
Implementasi dalam penggunaan fasilitas umum yang berkaitan dengan infrastruktur akan menjadi pokok penulisan dikaitkan dengan toleransi.
A. LALU LINTAS
Saat ini lalu lintas menjadi sangat penting untuk didiskusikan terus menerus karena lalu lintas ini mempunyai faktor pengaruh luar bisa akan perubahan budaya. Toleransi di jalan raya sudah menjadi kegiatan langka. Bahkan dengan menghilangnya toleransi menggunakan infrastruktur yang satu ini akan menuai kerugian bahkan kehilangan nyawa.
Ada fenomena yang sangat menarik yang terjadi pada moda yang dioperatori oleh pemerintah ini yaitu panjang kendaraan terus bertambah untuk setiap waktu namun panjang jalan yang akan dilewati oleh kendaraan tersebut tetap. Fenomena inilah yang akhirnya menuntut kita dalam menerapkan toleransi didalam menggunakan fasilitas umum yang satu ini. Sifat konsumtif yang dimiliki masyarakat kita belum sebanding dengan konsep yang jitu oleh pengelola negara ini. Fakta kembali terjadi bahwa telah berubah budaya kita sejalan dengan fenomena tersebut.
Jalan raya tidak lagi aman untuk digunakan oleh rakyat ini, moda transportasi yang berlalu lintas ini tercatat sebagai pembunuh terbesar. Data korban yang tercatat diberbagai unit kecelakaan lalu lintas dan berbagai rumah sakit hanya sebagai hiasan tampa ada upaya yang lebih mendasar. Jumlah kendaraan yang diproduksi untuk rakyat hanya digunakan sebagai indikator peningkatan perekonomian yang dijalankan oleh pengusaha kendaraan. Tidak jelas juga peningkatan perekonomian rakyat terukur apabila mempunyai kendaraan karena memang harus diukur juga kekurangan bahan pangan keluarga yang dsisihkan untuk membayar kredit kendaraan.
Tetapi yang jelas saat ini berbagai problematik tersebut telah terinfeksi ke jalan raya. Tidak ada lagi toleransi dalam menggunakan fasilitas bersama ini.
Berikut akan kami coba menampilkan berbagai kejanggalan yang terjadi jalan raya meskipun para pembaca juga sudah mengetahuinya. Namun perlu lagi untuk menggugah berbagai pihak untuk berbuat menjadi lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat menjunjung tinggi etika dan budaya berlalu lintas. Pemerintah sebagai operator dapat menerapkan regulasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh ligislator yang mewakili rakyat sendiri.
1. Angkutan kota tidak lagi peduli dengan dimana dan kapan harus berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang.
2. Kendaraan yang lebih cepat sudah biasa menyiap atau mendahului dari sebelah kiri.
3. Lampu lalu lintas hanya berlaku kalau ada petugas yang menjaga
4. Parkir kendaraan dilakukan secara sembarangan
5. Kendaraan roda dua sering menggunakan lajur kanan
6. Pada ruas tertentu banyak kendaraan yang melawan arus
7. Penggunaan helm hanya sebatas takut sama petugas
8. Tidak ada lagi memberi jalan bagi pengendara yang mempunyai hak lebih, semua merasa mempunyai hak yang sama.
9. Kota Padang waktu yang lalu terkenal dengan sopan santun dijalan tetapi sekarang tidak lagi
10.Menggunakan HP dalam berkendara
11.Marah-marah apabila tersinggung
12.Saling serobot
13.
Mohon ditambahkan !!
Dari semua yang tersebut, mana yang harus diselesaikan dengan meningkatkan toleransi ?. Itulah peran kita !
Fakta membuktikan bahwa implementasi tentang toleransi sudah hilang sama sekali dalam kehidupan sehari-hari. Penulis tidak akan menjabarkan pengertian toleransi ini secara kaedah bahasa Indonesia, tetapi berharap akan muncul sebuah makna yang dapat dipakai dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa ini.
Implementasi dalam penggunaan fasilitas umum yang berkaitan dengan infrastruktur akan menjadi pokok penulisan dikaitkan dengan toleransi.
A. LALU LINTAS
Saat ini lalu lintas menjadi sangat penting untuk didiskusikan terus menerus karena lalu lintas ini mempunyai faktor pengaruh luar bisa akan perubahan budaya. Toleransi di jalan raya sudah menjadi kegiatan langka. Bahkan dengan menghilangnya toleransi menggunakan infrastruktur yang satu ini akan menuai kerugian bahkan kehilangan nyawa.
Ada fenomena yang sangat menarik yang terjadi pada moda yang dioperatori oleh pemerintah ini yaitu panjang kendaraan terus bertambah untuk setiap waktu namun panjang jalan yang akan dilewati oleh kendaraan tersebut tetap. Fenomena inilah yang akhirnya menuntut kita dalam menerapkan toleransi didalam menggunakan fasilitas umum yang satu ini. Sifat konsumtif yang dimiliki masyarakat kita belum sebanding dengan konsep yang jitu oleh pengelola negara ini. Fakta kembali terjadi bahwa telah berubah budaya kita sejalan dengan fenomena tersebut.
Jalan raya tidak lagi aman untuk digunakan oleh rakyat ini, moda transportasi yang berlalu lintas ini tercatat sebagai pembunuh terbesar. Data korban yang tercatat diberbagai unit kecelakaan lalu lintas dan berbagai rumah sakit hanya sebagai hiasan tampa ada upaya yang lebih mendasar. Jumlah kendaraan yang diproduksi untuk rakyat hanya digunakan sebagai indikator peningkatan perekonomian yang dijalankan oleh pengusaha kendaraan. Tidak jelas juga peningkatan perekonomian rakyat terukur apabila mempunyai kendaraan karena memang harus diukur juga kekurangan bahan pangan keluarga yang dsisihkan untuk membayar kredit kendaraan.
Tetapi yang jelas saat ini berbagai problematik tersebut telah terinfeksi ke jalan raya. Tidak ada lagi toleransi dalam menggunakan fasilitas bersama ini.
Berikut akan kami coba menampilkan berbagai kejanggalan yang terjadi jalan raya meskipun para pembaca juga sudah mengetahuinya. Namun perlu lagi untuk menggugah berbagai pihak untuk berbuat menjadi lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat menjunjung tinggi etika dan budaya berlalu lintas. Pemerintah sebagai operator dapat menerapkan regulasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh ligislator yang mewakili rakyat sendiri.
1. Angkutan kota tidak lagi peduli dengan dimana dan kapan harus berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang.
2. Kendaraan yang lebih cepat sudah biasa menyiap atau mendahului dari sebelah kiri.
3. Lampu lalu lintas hanya berlaku kalau ada petugas yang menjaga
4. Parkir kendaraan dilakukan secara sembarangan
5. Kendaraan roda dua sering menggunakan lajur kanan
6. Pada ruas tertentu banyak kendaraan yang melawan arus
7. Penggunaan helm hanya sebatas takut sama petugas
8. Tidak ada lagi memberi jalan bagi pengendara yang mempunyai hak lebih, semua merasa mempunyai hak yang sama.
9. Kota Padang waktu yang lalu terkenal dengan sopan santun dijalan tetapi sekarang tidak lagi
10.Menggunakan HP dalam berkendara
11.Marah-marah apabila tersinggung
12.Saling serobot
13.
Mohon ditambahkan !!
Dari semua yang tersebut, mana yang harus diselesaikan dengan meningkatkan toleransi ?. Itulah peran kita !
Kamis, 16 Juni 2011
PUSAT STUDI BENCANA UNIVERSITAS BUNG HATTA
PUSAT STUDI BENCANA UNIVERSITAS BUNG HATTA
LATAR BELAKANG
Secara geografis, geologis, hidrologis, dan sosio-demografis, Indonesia merupakan wilayah rawan bencana. Setiap tahun bencana alam (banjir, longsor, gempa bumi, angin topan, erosi DAS dan lain-lain) terjadi, menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian trilyunan rupiah.
Tingginya potensi bencana alam, selain disebabkan karena karena wilayah Nusantara berada di jalur vulkanik (ring of fire) yang berisiko terjadinya letusan gunung api, juga berada di kerak bumi yang aktif dimana tiga hingga lima patahan lempeng bumi bertemu bertumbukan dan menyebabkan pergerakan wilayah indonesia yang dinamis. Gempa bumi Aceh tahun 2004 dan Sumatra Utara tahun 2005 tercatat sebagai gempa bumi terdahsyat di dunia sejak tahun 1900.
Sedangkan gempa Aceh pada Desember 2006 yang letaknya di triple-junction antara Lempeng Eurasia, India, dan Australia, menyebabkan dasar laut di sekitar episentrumnya naik 20-30 meter. (www.kompas.com).
Bencana karena gempa dan tsunami memang tidak bisa dicegah manusia,namum data menunjukkan bahwa masih banyak jenis bencana lainnya yang sebagian besar sebetulnya bisa diprediksi bahkan dicegah karena berkaitan dengan kelalaian manusia dan salah kelola lingkungan hidup.
Setiap bencana menimbulkan permasalahan kemanusiaan yang serius serta dampak sosial bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi. Bencana yang umumnya terjadi dalam waktu singkat menghancurkan hasil pembangunan yang telah dirintis dan diperjuangkan dalam waktu yang lama. Selain menimbulkan korban jiwa, bencana menghancurkan perumahan, area pertanian dan perkebunan, infrastuktur perekonomian, infrastruktur publik, komunikasi dan transportasi, instalasi pengadaan air dan energi, serta bidang-bidang penting dan strategis lainnya. Bencana meluluhlantakkan seluruh aspek kehidupan manusia.
Tingginya intensitas dan semakin kompleksnya bencana dan kedaruratan, perlu menekankan upaya penanggulangan bencana secara sistematik (disaster management system). Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan landasan hukum dalam pembentukan sistem penanggulangan bencana. Namun sampai saat ini perspektif bencana belum menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat.
Indonesi sebagai negara rawan bencana belum memiliki penanganan bencana yang memadai, meskipun dalam UU nomor 24 tahun 2007 secara jelas telah menyebutkan bahwa manajemen penanggulangan bencana mencakup pencegahan sebelum bencana terjadi, penanganan bencana yang sedang berlangsung dan penanganan pasca bencana. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa penyelenggara penanggulangan bencana mencakup semua unsur/komponen, yakni : (a) Pemerintah, (b) Lembaga Usaha, (c) Lembaga Internasional, (d) Lembaga Masyarakat Sipil, (e) Akademisi, dan (f) Media Massa.
Khusus untuk daerah Sumatera Barat penanganan bencana masih harus memperbaiki diri, peraturan perundangan yang sudah ada perlu diratifikasi sesuai dengan kekhasan bencana yang ada didaerah ini. Masyarakat Sumatera Barat harus selalu diajak untuk tanggap terhadap bencana karena daerah ini memang komplek terhadap bencana dan penanganan bencana di masa mendatang harus dilakukan secara bersama-sama, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang sudah mempunyai rencana aksi berkaitan dengan berbagai hal kebencanaan dan untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi ini diperlukan kepercayaan, kepedulian, jejaring kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak, yakni antar instansi pemerintah, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi
(PT).
Universitas Bung Hatta selama ini sudah melakukan beberapa aktifitas terkait dengan kebencanaan, namun masih bersifat sektoral. Padahal pengurangan risiko dan penanggulangan bencana adalah suatu pekerjaan yang sangat luas dan kompleks dimana diperlukan keterlibatan berbagai dimensi ilmu.
VISI
Menjadi pusat studi terkemuka untuk mengembangkan strategi penanggulangan bencana dengan menerapkan pengurangan resiko bencana.
MISI
• Menganalisis peraturan perundang-undangan dan kebijakan program pembangunan yang berisiko timbulnya bencana.
• Melakukan kajian dan menerapkan metode untuk pengurangan risiko bencana, efektivitas tanggap darurat saat bencana serta efektivitas rehabilitasi pasca bencana.
• Mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar penetapan kebijakan dalam penanggulangan bencana.
• Memberikan pertimbangan mengenai pedoman dan prosedur tetap baik pada saat tanggap darurat, maupun rehabilitasi pasca bencana, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok korban, eliminasi dan reduksi dampak psikologis atau trauma bagi individu dan keluarga korban bencana.
• Memperbaiki persfektif masyarakat terhadap bencana
• Mengembangkan dan meningkatkan basis data dan penyebarluasan data untuk keperluan pengkajian.
• Memperkuat kapasitas teknis dan ilmiah untuk mengembangkan dan menerapkan metodologi dan berbagai model pengkajian terkait bencana.
Thesis
Bencana dapat dikelompokkan menjadi bencana alam dan bencana non alam,yaitu bencana yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan tingginya risiko bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam antara lain : (a) kondisi alam serta perbuatan manusia dapat menimbulkan bahaya bagi makluk hidup, yang dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi, bahaya hidrometeorologi, bahaya biologi, bahaya teknologi dan penurunan kualitas lingkungan; (b) kerentanan yang tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam suatu wilayah yang berisiko bencana; (c) kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam masyarakat.
Dengan beragamnya faktor penyebab bencana serta luasnya ruang lingkup dan dimensi bencana sesuai UU No 24 Tahun 2007, maka dibutuhkan keterlibatan beragam keahlian dalam upaya mengatasi dan pengurangan risiko bencana, tidak terkecuali di bidang teknik.
Indonesia merupakan negara yang berada di jalur vulkanik (ring of fire) yang berisiko terjadinya letusan gunung api, juga berada di kerak bumi yang aktif dimana tiga hingga lima patahan lempeng bumi bertemu bertumbukan dan menyebabkan pergerakan wilayah indonesia yang dinamis, sehingga memiliki risiko bencana alam yang tinggi. Selain itu, kondisi negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang memiliki panjang pesisir yang luas, yang berkonsekuensi besarnya penduduk yang tinggal di pesisir dan bermata pencaharian nelayan, menyebabkan potensi korban bencana yang diebabkan oleh tsunami, abrasi pantai dan bahaya daerah pesisir lainnya.
Sumber bahaya lainnya adalah populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat sehingga membutuhkan ruang yang memadai. Sebagai akibatnya seringkali berimplikasi pada kebiajakan-kebiajkan pembangunan yang tidak mendukung kelestarian alam, seperti misalnya dalam pembangunan tata kota tidak mengindahkan konsep tata ruang yang sesuai, serta penebangan hutan yang tidak terkontrol dan dapat menyebabkan peningkatan aliran air permukaan yang tinggi dan tidak terkendali sehingga terjadi kerusakan lingkungan di daerah satuan wilayah sungai.
Keadaan ini diperparah oleh kondisi wilayah Indonesia yang terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu, dan arah angin yang cukup ekstrim. Kondisi iklim ini bila digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relative beragam, baik secara fisik maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya kondisi itu dapat menimbulkan beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.
Banjir merupakan bencana yang selalu terjadi setiap tahun di Indonesia terutama pada musim hujan. Berdasarkan kondisi morfologinya, bencana banjir disebabkan oleh relief bentang alam Indonesia yang sangat bervariasi dan banyaknya sungai yang mengalir diantaranya. Banjir pada umumnya terjadi di wilayah Indonesia bagian Barat yang menerima curah hujan lebih banyak dibandingkan dengan wilayah Indonesia bagian Timur.
Faktor yang mempengaruhi banjir adalah faktor meteorologi seperti hujan deras, angin, dan unsur cuaca lainnya. Besar/nilai peubah menentukan frekuensi dan intensitas kejadian banjir, faktor karakteristik biofisik DAS seperti topografi, penggunaan dan tutupan lahan, hydrologic soil group, dan karena faktor manusia seperti intervensi fisik ataupun teknis (dam, tanggul, culvert, irigasi), penggunaan air dan pengelolaan sumberdaya air.
Faktor yang mempengaruhi banjir lainnya adalah intervensi manusia seperti peningkatan laju populasi penduduk di Indonesia, konversi lahan pertanian yang tinggi, dan penebangan hutan yang tidak terkontrol. Peningkatan populasi menyebabkan kebutuhan ruang semakin meningkat, yang seringkali tidak mengindahkan konsep tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan aliran air permukaan yang tinggi dan tidak terkendali sehingga terjadi kerusakan lingkungan di daerah satuan wilayah sungai. Penebangan hutan juga menyebabkan peningkatan aliran air (run off) yang dapat menimbulkan banjir bandang seperti yang terjadi di Kecamatan Bahorok dan Langkat (Sumatera Utara) pada tahun 2003, Kecamatan Ayah di
Kabupaten Kebumen (Jawa Tengah) dan Aceh Tamiang pada akhir tahun 2006 yang juga memakan banyak korban jiwa dan kerugian harta.
Untuk mengatasi masalah banjir, diperlukan suatu kajian yang holistic yang menyangkut berbagai disiplin ilmu seperti untuk permasalahan perubahan regime aliran akibat pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, perkembangan industry.
Bencana tanah longsor di Indonesia banyak terjadi di daerah yang memiliki derajat kemiringan lereng yang tinggi. Bencana ini umumnya terjadi pada saat curah hujan tinggi. Berdasarkan catatan kejadian
bencana, daerah yang sangat rawan terjadi bencana tanah longsor adalah sepanjang pegunungan Bukit Barisan di Sumatera. Hampir sebagian besar tanah di daerah tropis bersifat mudah longsor karena tingkat pelapukan batuan di daerah ini sangat tinggi dan komposisi tanah secara fisik didominasi oleh material lepas dan berlapis serta potensial longsor. Kestabilan tanah ini sangat dipengaruhi oleh kerusakan hutan penyangga yang ada di Indonesia.
Karena banyaknya penebangan hutan penyangga hutan, wilayah rawan bencana longsor di Indonesia semakin bertambah.
Mengatasi bencana tanah longsor merupakan tugas dari multidisiplin ilmu, untuk mengonsolidasikan ilmu-ilmu yang berkaitan,
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk bencana yang semakin sering terjadi. Kebakaran hutan menimbulkan dampak negatif yang cukup besar dalam hal kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragamaan hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim
mikro maupun global, menurunnya kesehatan masyarakat.
Kekeringan adalah suatu periode yang cukup panjang (beberapaa bulan atau beberapa tahun) dimana suatu wilayah yang luas mengalami kekurangan air, baik untuk kebutuhan manusia maupun lingkungan. Fakta menunjukkan bahwa kejadian kekeringan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari segi luas daerah yang mengalami kekeringan, tingkat kekeringan maupun lamanya. Bencana ini menjadi permasalahan serius jika menimpa daerah-daerah produsen tanaman pangan
ALAMAT
Pusat Studi Bencana Universitas Bung Hatta
Gedung F lantai II Kampus I Jl. Sumatera Ulak Karang Padang
Email : psb@bunghatta.ac.id
LATAR BELAKANG
Secara geografis, geologis, hidrologis, dan sosio-demografis, Indonesia merupakan wilayah rawan bencana. Setiap tahun bencana alam (banjir, longsor, gempa bumi, angin topan, erosi DAS dan lain-lain) terjadi, menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian trilyunan rupiah.
Tingginya potensi bencana alam, selain disebabkan karena karena wilayah Nusantara berada di jalur vulkanik (ring of fire) yang berisiko terjadinya letusan gunung api, juga berada di kerak bumi yang aktif dimana tiga hingga lima patahan lempeng bumi bertemu bertumbukan dan menyebabkan pergerakan wilayah indonesia yang dinamis. Gempa bumi Aceh tahun 2004 dan Sumatra Utara tahun 2005 tercatat sebagai gempa bumi terdahsyat di dunia sejak tahun 1900.
Sedangkan gempa Aceh pada Desember 2006 yang letaknya di triple-junction antara Lempeng Eurasia, India, dan Australia, menyebabkan dasar laut di sekitar episentrumnya naik 20-30 meter. (www.kompas.com).
Bencana karena gempa dan tsunami memang tidak bisa dicegah manusia,namum data menunjukkan bahwa masih banyak jenis bencana lainnya yang sebagian besar sebetulnya bisa diprediksi bahkan dicegah karena berkaitan dengan kelalaian manusia dan salah kelola lingkungan hidup.
Setiap bencana menimbulkan permasalahan kemanusiaan yang serius serta dampak sosial bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi. Bencana yang umumnya terjadi dalam waktu singkat menghancurkan hasil pembangunan yang telah dirintis dan diperjuangkan dalam waktu yang lama. Selain menimbulkan korban jiwa, bencana menghancurkan perumahan, area pertanian dan perkebunan, infrastuktur perekonomian, infrastruktur publik, komunikasi dan transportasi, instalasi pengadaan air dan energi, serta bidang-bidang penting dan strategis lainnya. Bencana meluluhlantakkan seluruh aspek kehidupan manusia.
Tingginya intensitas dan semakin kompleksnya bencana dan kedaruratan, perlu menekankan upaya penanggulangan bencana secara sistematik (disaster management system). Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 memberikan landasan hukum dalam pembentukan sistem penanggulangan bencana. Namun sampai saat ini perspektif bencana belum menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat.
Indonesi sebagai negara rawan bencana belum memiliki penanganan bencana yang memadai, meskipun dalam UU nomor 24 tahun 2007 secara jelas telah menyebutkan bahwa manajemen penanggulangan bencana mencakup pencegahan sebelum bencana terjadi, penanganan bencana yang sedang berlangsung dan penanganan pasca bencana. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa penyelenggara penanggulangan bencana mencakup semua unsur/komponen, yakni : (a) Pemerintah, (b) Lembaga Usaha, (c) Lembaga Internasional, (d) Lembaga Masyarakat Sipil, (e) Akademisi, dan (f) Media Massa.
Khusus untuk daerah Sumatera Barat penanganan bencana masih harus memperbaiki diri, peraturan perundangan yang sudah ada perlu diratifikasi sesuai dengan kekhasan bencana yang ada didaerah ini. Masyarakat Sumatera Barat harus selalu diajak untuk tanggap terhadap bencana karena daerah ini memang komplek terhadap bencana dan penanganan bencana di masa mendatang harus dilakukan secara bersama-sama, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang sudah mempunyai rencana aksi berkaitan dengan berbagai hal kebencanaan dan untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi ini diperlukan kepercayaan, kepedulian, jejaring kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak, yakni antar instansi pemerintah, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi
(PT).
Universitas Bung Hatta selama ini sudah melakukan beberapa aktifitas terkait dengan kebencanaan, namun masih bersifat sektoral. Padahal pengurangan risiko dan penanggulangan bencana adalah suatu pekerjaan yang sangat luas dan kompleks dimana diperlukan keterlibatan berbagai dimensi ilmu.
VISI
Menjadi pusat studi terkemuka untuk mengembangkan strategi penanggulangan bencana dengan menerapkan pengurangan resiko bencana.
MISI
• Menganalisis peraturan perundang-undangan dan kebijakan program pembangunan yang berisiko timbulnya bencana.
• Melakukan kajian dan menerapkan metode untuk pengurangan risiko bencana, efektivitas tanggap darurat saat bencana serta efektivitas rehabilitasi pasca bencana.
• Mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar penetapan kebijakan dalam penanggulangan bencana.
• Memberikan pertimbangan mengenai pedoman dan prosedur tetap baik pada saat tanggap darurat, maupun rehabilitasi pasca bencana, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok korban, eliminasi dan reduksi dampak psikologis atau trauma bagi individu dan keluarga korban bencana.
• Memperbaiki persfektif masyarakat terhadap bencana
• Mengembangkan dan meningkatkan basis data dan penyebarluasan data untuk keperluan pengkajian.
• Memperkuat kapasitas teknis dan ilmiah untuk mengembangkan dan menerapkan metodologi dan berbagai model pengkajian terkait bencana.
Thesis
Bencana dapat dikelompokkan menjadi bencana alam dan bencana non alam,yaitu bencana yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan tingginya risiko bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam antara lain : (a) kondisi alam serta perbuatan manusia dapat menimbulkan bahaya bagi makluk hidup, yang dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi, bahaya hidrometeorologi, bahaya biologi, bahaya teknologi dan penurunan kualitas lingkungan; (b) kerentanan yang tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam suatu wilayah yang berisiko bencana; (c) kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam masyarakat.
Dengan beragamnya faktor penyebab bencana serta luasnya ruang lingkup dan dimensi bencana sesuai UU No 24 Tahun 2007, maka dibutuhkan keterlibatan beragam keahlian dalam upaya mengatasi dan pengurangan risiko bencana, tidak terkecuali di bidang teknik.
Indonesia merupakan negara yang berada di jalur vulkanik (ring of fire) yang berisiko terjadinya letusan gunung api, juga berada di kerak bumi yang aktif dimana tiga hingga lima patahan lempeng bumi bertemu bertumbukan dan menyebabkan pergerakan wilayah indonesia yang dinamis, sehingga memiliki risiko bencana alam yang tinggi. Selain itu, kondisi negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang memiliki panjang pesisir yang luas, yang berkonsekuensi besarnya penduduk yang tinggal di pesisir dan bermata pencaharian nelayan, menyebabkan potensi korban bencana yang diebabkan oleh tsunami, abrasi pantai dan bahaya daerah pesisir lainnya.
Sumber bahaya lainnya adalah populasi penduduk Indonesia yang semakin meningkat sehingga membutuhkan ruang yang memadai. Sebagai akibatnya seringkali berimplikasi pada kebiajakan-kebiajkan pembangunan yang tidak mendukung kelestarian alam, seperti misalnya dalam pembangunan tata kota tidak mengindahkan konsep tata ruang yang sesuai, serta penebangan hutan yang tidak terkontrol dan dapat menyebabkan peningkatan aliran air permukaan yang tinggi dan tidak terkendali sehingga terjadi kerusakan lingkungan di daerah satuan wilayah sungai.
Keadaan ini diperparah oleh kondisi wilayah Indonesia yang terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim yaitu panas dan hujan dengan ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu, dan arah angin yang cukup ekstrim. Kondisi iklim ini bila digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relative beragam, baik secara fisik maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya kondisi itu dapat menimbulkan beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.
Banjir merupakan bencana yang selalu terjadi setiap tahun di Indonesia terutama pada musim hujan. Berdasarkan kondisi morfologinya, bencana banjir disebabkan oleh relief bentang alam Indonesia yang sangat bervariasi dan banyaknya sungai yang mengalir diantaranya. Banjir pada umumnya terjadi di wilayah Indonesia bagian Barat yang menerima curah hujan lebih banyak dibandingkan dengan wilayah Indonesia bagian Timur.
Faktor yang mempengaruhi banjir adalah faktor meteorologi seperti hujan deras, angin, dan unsur cuaca lainnya. Besar/nilai peubah menentukan frekuensi dan intensitas kejadian banjir, faktor karakteristik biofisik DAS seperti topografi, penggunaan dan tutupan lahan, hydrologic soil group, dan karena faktor manusia seperti intervensi fisik ataupun teknis (dam, tanggul, culvert, irigasi), penggunaan air dan pengelolaan sumberdaya air.
Faktor yang mempengaruhi banjir lainnya adalah intervensi manusia seperti peningkatan laju populasi penduduk di Indonesia, konversi lahan pertanian yang tinggi, dan penebangan hutan yang tidak terkontrol. Peningkatan populasi menyebabkan kebutuhan ruang semakin meningkat, yang seringkali tidak mengindahkan konsep tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan aliran air permukaan yang tinggi dan tidak terkendali sehingga terjadi kerusakan lingkungan di daerah satuan wilayah sungai. Penebangan hutan juga menyebabkan peningkatan aliran air (run off) yang dapat menimbulkan banjir bandang seperti yang terjadi di Kecamatan Bahorok dan Langkat (Sumatera Utara) pada tahun 2003, Kecamatan Ayah di
Kabupaten Kebumen (Jawa Tengah) dan Aceh Tamiang pada akhir tahun 2006 yang juga memakan banyak korban jiwa dan kerugian harta.
Untuk mengatasi masalah banjir, diperlukan suatu kajian yang holistic yang menyangkut berbagai disiplin ilmu seperti untuk permasalahan perubahan regime aliran akibat pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, perkembangan industry.
Bencana tanah longsor di Indonesia banyak terjadi di daerah yang memiliki derajat kemiringan lereng yang tinggi. Bencana ini umumnya terjadi pada saat curah hujan tinggi. Berdasarkan catatan kejadian
bencana, daerah yang sangat rawan terjadi bencana tanah longsor adalah sepanjang pegunungan Bukit Barisan di Sumatera. Hampir sebagian besar tanah di daerah tropis bersifat mudah longsor karena tingkat pelapukan batuan di daerah ini sangat tinggi dan komposisi tanah secara fisik didominasi oleh material lepas dan berlapis serta potensial longsor. Kestabilan tanah ini sangat dipengaruhi oleh kerusakan hutan penyangga yang ada di Indonesia.
Karena banyaknya penebangan hutan penyangga hutan, wilayah rawan bencana longsor di Indonesia semakin bertambah.
Mengatasi bencana tanah longsor merupakan tugas dari multidisiplin ilmu, untuk mengonsolidasikan ilmu-ilmu yang berkaitan,
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk bencana yang semakin sering terjadi. Kebakaran hutan menimbulkan dampak negatif yang cukup besar dalam hal kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragamaan hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim
mikro maupun global, menurunnya kesehatan masyarakat.
Kekeringan adalah suatu periode yang cukup panjang (beberapaa bulan atau beberapa tahun) dimana suatu wilayah yang luas mengalami kekurangan air, baik untuk kebutuhan manusia maupun lingkungan. Fakta menunjukkan bahwa kejadian kekeringan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari segi luas daerah yang mengalami kekeringan, tingkat kekeringan maupun lamanya. Bencana ini menjadi permasalahan serius jika menimpa daerah-daerah produsen tanaman pangan
ALAMAT
Pusat Studi Bencana Universitas Bung Hatta
Gedung F lantai II Kampus I Jl. Sumatera Ulak Karang Padang
Email : psb@bunghatta.ac.id
Langganan:
Komentar (Atom)