Minggu, 21 Agustus 2011

TOLERANSI (2)

B. PARKIR

Fungsi jalan raya adalah sebagai moda transportasi yang mempunyai peran untuk menghubungkan dua atau lebih tempat beraktifitas manusia. Semakin maju suatu negara semakin baik moda transportasi ini. Paling tidak inilah yang digunakan sebagai salah satu indikator kemajuan sebuah bangsa. Tentu Indonesia umumnya dan Kota Padang khususnya juga akan menempatkan hal ini sebagai salah satu indikator penting untuk menilai kemajuan atau kemunduran sebuah bangsa atau daerah.
Kota Padang dan kota-kota lainnya di Indonesia memiliki masalah tersendiri dalam mengelola perparkiran.
Tetapi dikota Padang memiliki karakter tersendiri. Para pengemudi truk seakan tidak peduli dengan perparkiran. Mereka seakan bebas parkir sembarangan.
Pada sebuah ruas jalan dikota Padang, tercatat puluhan truk besar bahkan ratusan truk bebas parkir disepanjang ruas jalan Padang Indarung. Tidak ada kepedulian apakah tindakan mereka sudah merampas hak-hak pengguna jalan lainnya. Ketidak pedulian mereka semakin menjadi-jadi manakala sistem biokrasi yang mengurus sektor ini juga semakin tidak berdaya.
Jika dipandang dari investasi yang ditanamkan kepada jalan itu maka alangkah terkejutnya kita. Jika saat ini dua jalur kiri dan kanan sudah ditempati parkir truk sepanjang hari maka ini adalah tempat parkir terpanjang dan termahal yang pernah ada dimuka bumi ini. Praktis jalur tersebut tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan fungsinya.
Secara kasar saja mari kita simulasikan dengan angka-angka praktis.
Kalau awal tahun (2011) ini dilakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang memiliki panjang 12 km ini maka akan terinvestasikan uang senilai 12 x Rp. 4.000.000.000.= Rp. 48.000.000.000 hanya untuk parkir truk. Sebuah angka yang fantastis kalau dibagi dengan jumlah truk yang parkir. Pembaca akan dapat menghitung sendiri berapa rupiah rakyat menyediakan anggaran untuk kepentingan yang tidak penting ini. Angka ini belum termasuk investasi awal yang berbentuk tanah/lahan yang meningkat terus untuk setiap tahunnya. Dan angka ini belum termasuk nilai investasi dari kerugian yang terjadi akibat perampasan hak rakyat sebagai investor nomor satu dinegeri ini.
Akankah ini dibiarkan begitu saja ?, tidak adakah peran regulator maupun operator yang akan mengurus masalah ini ?. Mari berfikir jernih dengan wawasan yang memadai untuk menyelesaikan masalah besar ini. Saya pikir sangat banyak potensi sumber daya yang cerdas untuk berbuat, semoga ...